Sidang Perdana Tragedi Sabung Ayam, Kopda Bazarsyah Terancam Hukuman Mati
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dua oknum TNI AD yang didakwa menembak mati tiga polisi dalam tragedi sabung ayam Way Kanan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Kedua terdakwa adalah Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, dan Kopda Bazarsyah, anggota Subramil yang sama.
Mereka tiba di lokasi sidang sekitar pukul 08.58 WIB dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer.
Keduanya mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning, tangan diborgol, dan wajah ditutupi masker, tanpa memberikan komentar apa pun kepada media yang telah menunggu sejak pagi.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Kolonel CHK (K) Endah Wulandari ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kematian tiga anggota Polri.
Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto mengatakan sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer.
Ia menyampaikan majelis hakim dalam sidang ini terdiri dari Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, terdakwa Kopda Bazarsyah disebut telah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polres Way Kanan. Ia juga dijerat pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam hukuman penjara maksimal lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
“Saudara terdakwa wajib didampingi penasihat hukum, karena ancaman pidana dalam kasus ini lebih dari 15 tahun dan atau pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto saat membuka persidangan.
sabung ayam
Way kanan
oknum TNI
TNI vs Polri
TNI Way kanan
polisi tewas
Kopda Basar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
